Untraceable
Membahas mengenai teknologi, seperti tidak ada
habisnya. Bahkan semakin berkembangnya zaman, kecanggihan teknologi akan ikut
serta berkembang. Kemudahan manusia mengakses informasi sebanyak-banyaknya
hanya dalam hitungan menit bahkan detik dengan bantuan internet. Dalam KBBI,
“Internet adalah jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan
komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui
telepon atau satelit.”
Siapapun bisa melakukan banyak hal dengan adanya
internet, namun selain dampak positif ada pula dampak negatif internet,
misalnya adanya kejahatan yang terjadi di dunia maya atau biasa kita
menyebutnya dengan “Cyber Crime”.
Di dalam blog ini, saya akan membahas sebuah
film yang berkaitan dengan Cyber Crime sekaligus pelanggaran
yang ada di dalamnya berlandaskan pada UU ITE Indonesia. Film ini
berjudul “Untraceable” yang merupakan sebuah film
Amerika Serikat yang dirilis pada tahun 2008 yang disutradarai oleh Gregory
Hoblit dengan menampilkan pemain antara lain ialah Diane Lane,
Colin Hanks, Billy Burke, Joseph Cross, dan Mary Beth Hurt.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai film
tersebut, mari kita membahas tentang pengertian Cyber Crime terlebih
dahulu. Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber
crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet.
Cyber Crime sendiri mempunyai jenis-jenis berdasarkan
akivitasnya, seperti:
· Unauthorized
Access to Computer System and Service
· Illegal
Contents
· Data
Forgery
· Cyber
Espionage
· Cyber
Sabotage and Extortion
· Offense
against Intellectual Property
· Infringements
of Privacy
· Cracking
· Carding
Setelah mengetahui apa itu Cyber Crime beserta
jenisnya, selanjutnya saya akan langsung membahas mengenai film Untraceable.
Film ini menceritakan agen FBI, Jennifer Marsh (Diane Lane) seorang
janda yang memiliki satu anak perempuan dan ia bertugas sebagai Cyber
Officer atau agen yang membongkar kejahatan melalui internet.
Suatu ketika, Jennifer mendapatkan alamat situs yang diberikan
oleh seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya. Alamat situs itu adalah killwithme.com yang
berisikan video streaming yang menyediakan layanan komentar untuk setiap
pengaksesnya. Dalam video tersebut berisikan seekor kucing dalam sebuah
perangkap.
Keesokan harinya, saat Jennifer membuka kembali situs tersebut,
kucing yang dilihatnya kemarin telah mati. Tidak ada yang tau apa maksud si
pembuat situs tersebut hingga menampilkan video live seperti itu dan yang
membuat Jennifer terus mengikuti situs tersebut karena situs tersebut tidak
bisa ditutup atau diblok, setiap kali situs tersebut ditutup, maka akan muncul
mirror situs yang siap online lagi tanpa bisa dilacak
keberadaannya. Jennifer memberitahukan situs tersebut kepada Richard
Brooks (Peter Lewis) atasannya.
Awalnya mereka berpikir biasa saja karena yang
dibunuh hanyalah seekor kucing, tetapi keesokan harinya, situs tersebut bukan
lagi menampilkan hewan sebagai korbannya, melainkan manusia. Semakin banyak
yang mengakses situs tersebut, maka pembunuhan akan semakin dipercepat. FBI
mencari tau lebih dalam mengenai situs tersebut, namun hingga si korban
meninggal, FBI belum menemukan di mana lokasi server yang digunakan pembuat
situs membuat video live streaming pembunuhan tersebut. Tak lama kemudian,
killwithme.com memasang korban lagi, kali ini korbannya adalah seorang presenter
televisi. Sebelum si presenter meninggal secara mengenaskan, ia sempat
menyebutkan sebuah petunjuk berupa nomor rumah si pembuat situs.
FBI bersama Detektif Eric Box (Billy Burke) bergerak
cepat menemukan lokasi yang ditunjukkan oleh si presenter, namun FBI tidak
mendapatkan apapun di sana.
Selanjutnya, Griffin Dowd (Colin Hanks) menemukan
keterkaitan video tersebut dengan para korbannya melalui beberapa video yang ia
kumpulkan. Pencarian mengenai situs tersebut terus dilakukan FBI meski anak
dari Jennifer hampir menjadi korban hingga Griffin Dowd ikut terbunuh secara
mengenaskan dan disiarkan secara live.
Setelah kematian Griffin dan petunjuk yang
diberikan Griffin sebelum ia meninggal, Jennifer kembali mencari tahu mengenai
situs tersebut, dibantu oleh Detektif Eric. Setelah menemui titik terang,
didapatkan data bahwa si pemilik situs pembunuhan secara live itu adalah Owen
Reilly (Joseph Cross). Owen melakukan hal ini dikarenakan video Ayahnya
yang sedang bunuh diri ditayangkan di televisi, hingga ia ingin membuat
orang-orang yang berkaitan dengan video ayahnya itu ikut merasakan hal yang
sama dan ditonton oleh banyak orang.
Tindakan Owen, jika di Indonesia maka akan
dikenai Pasal 45 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1).” Masih
berkaitan dengan Pasal 45 UU ITE, isi dari Pasal 27 ayat 1 yang
dimaksudkan adalah “Dengan “membuat dapat diakses” adalah semua
perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem
Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dapat diketahui pihak lain atau publik.”
Siapapun memang bebas melakukan apapun di dunia
maya, tetapi perlu diingat, bahwa internet dibuat bukan untuk melakukan tindakan
kejahatan atau hal yang merugikan orang lain. Terima kasih sudah berkunjung ke
blog saya, semoga apa yang saya paparkan di atas dapat menjadi manfaat untuk
kita semua, Aamiin. Sekian ^^








