Selasa, 03 Juli 2018


Untraceable
Membahas mengenai teknologi, seperti tidak ada habisnya. Bahkan semakin berkembangnya zaman, kecanggihan teknologi akan ikut serta berkembang. Kemudahan manusia mengakses informasi sebanyak-banyaknya hanya dalam hitungan menit bahkan detik dengan bantuan internet. Dalam KBBI, “Internet adalah jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit.”

Siapapun bisa melakukan banyak hal dengan adanya internet, namun selain dampak positif ada pula dampak negatif internet, misalnya adanya kejahatan yang terjadi di dunia maya atau biasa kita menyebutnya dengan “Cyber Crime”.

Di dalam blog ini, saya akan membahas sebuah film yang berkaitan dengan Cyber Crime sekaligus pelanggaran yang ada di dalamnya berlandaskan pada UU ITE Indonesia. Film ini berjudul “Untraceable” yang merupakan sebuah film Amerika Serikat yang dirilis pada tahun 2008 yang disutradarai oleh Gregory Hoblit dengan menampilkan pemain antara lain ialah Diane Lane, Colin Hanks, Billy Burke, Joseph Cross, dan Mary Beth Hurt.

Sebelum membahas lebih dalam mengenai film tersebut, mari kita membahas tentang pengertian Cyber Crime terlebih dahulu. Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cyber Crime sendiri mempunyai jenis-jenis berdasarkan akivitasnya, seperti:
·         Unauthorized Access to Computer System and Service
·         Illegal Contents
·         Data Forgery
·         Cyber Espionage
·         Cyber Sabotage and Extortion
·         Offense against Intellectual Property
·         Infringements of Privacy
·         Cracking
·         Carding



 Setelah mengetahui apa itu Cyber Crime beserta jenisnya, selanjutnya saya akan langsung membahas mengenai film Untraceable. Film ini menceritakan agen FBI, Jennifer Marsh (Diane Lane) seorang janda yang memiliki satu anak perempuan dan ia bertugas sebagai Cyber Officer atau agen yang membongkar kejahatan melalui internet.

Suatu ketika, Jennifer mendapatkan alamat situs yang diberikan oleh seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya. Alamat situs itu adalah killwithme.com yang berisikan video streaming yang menyediakan layanan komentar untuk setiap pengaksesnya. Dalam video tersebut berisikan seekor kucing dalam sebuah perangkap.

Keesokan harinya, saat Jennifer membuka kembali situs tersebut, kucing yang dilihatnya kemarin telah mati. Tidak ada yang tau apa maksud si pembuat situs tersebut hingga menampilkan video live seperti itu dan yang membuat Jennifer terus mengikuti situs tersebut karena situs tersebut tidak bisa ditutup atau diblok, setiap kali situs tersebut ditutup, maka akan muncul mirror situs yang siap online lagi tanpa bisa dilacak keberadaannya. Jennifer memberitahukan situs tersebut kepada Richard Brooks (Peter Lewis) atasannya.

Awalnya mereka berpikir biasa saja karena yang dibunuh hanyalah seekor kucing, tetapi keesokan harinya, situs tersebut bukan lagi menampilkan hewan sebagai korbannya, melainkan manusia. Semakin banyak yang mengakses situs tersebut, maka pembunuhan akan semakin dipercepat. FBI mencari tau lebih dalam mengenai situs tersebut, namun hingga si korban meninggal, FBI belum menemukan di mana lokasi server yang digunakan pembuat situs membuat video live streaming pembunuhan tersebut. Tak lama kemudian, killwithme.com memasang korban lagi, kali ini korbannya adalah seorang presenter televisi. Sebelum si presenter meninggal secara mengenaskan, ia sempat menyebutkan sebuah petunjuk berupa nomor rumah si pembuat situs. FBI  bersama Detektif Eric Box (Billy Burke) bergerak cepat menemukan lokasi yang ditunjukkan oleh si presenter, namun FBI tidak mendapatkan apapun di sana.

Selanjutnya, Griffin Dowd (Colin Hanks) menemukan keterkaitan video tersebut dengan para korbannya melalui beberapa video yang ia kumpulkan. Pencarian mengenai situs tersebut terus dilakukan FBI meski anak dari Jennifer hampir menjadi korban hingga Griffin Dowd ikut terbunuh secara mengenaskan dan disiarkan secara live.

Setelah kematian Griffin dan petunjuk yang diberikan Griffin sebelum ia meninggal, Jennifer kembali mencari tahu mengenai situs tersebut, dibantu oleh Detektif Eric. Setelah menemui titik terang, didapatkan data bahwa si pemilik situs pembunuhan secara live itu adalah Owen Reilly (Joseph Cross). Owen melakukan hal ini dikarenakan video Ayahnya yang sedang bunuh diri ditayangkan di televisi, hingga ia ingin membuat orang-orang yang berkaitan dengan video ayahnya itu ikut merasakan hal yang sama dan ditonton oleh banyak orang.

Tindakan Owen, jika di Indonesia maka akan dikenai Pasal 45 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1).” Masih berkaitan dengan Pasal 45 UU ITE, isi dari Pasal 27 ayat 1 yang dimaksudkan adalah “Dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.”

Siapapun memang bebas melakukan apapun di dunia maya, tetapi perlu diingat, bahwa internet dibuat bukan untuk melakukan tindakan kejahatan atau hal yang merugikan orang lain. Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, semoga apa yang saya paparkan di atas dapat menjadi manfaat untuk kita semua, Aamiin. Sekian ^^